Text
Hukum Agraria
Hukum agraria memiliki dua pengertian. Hukum agraria dalam artian luas yaitu bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan dalam artian sempit hukum agraria merupakan aturan tertulis atau tidak tertulis tentang hak-hak pertanahan atau pertanian saja.
Buku ini menyajikan kajian teoritis tentang hukum agraria dan hukum pertanahan secara ringkas namun memberikan pemahaman yang luas tentang tentang hukum agraria khususnya hak-hak yang terkandung dalam tanah. Pemaparan tentang pertanahan dan hak-hak yang terkandung di dalamnya, Buku ini akan sangat berguna bagi semua kalangan masyakat terutama bagi para mahasiswa Fakultsas Hukum khususnya mahasiswa kosentrasi hukum agraria, para akademisi, dan praktisi.
Tidak tersedia versi lain