Hukum agraria memiliki dua pengertian. Hukum agraria dalam artian luas yaitu bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan dalam artian sempit hukum agraria merupakan aturan tertulis atau tidak tertulis tentang hak-hak pertanahan atau pertanian saja. Buku ini menyajikan kajian teoritis tentang hukum agraria dan hukum pertanahan secara ringkas namun memberiā¦