Text
PENGANTAR HUKUM ACARA DI INDONESIA
Tugas utama dari Hukum Acara Pidana adalah mengatur administrasi dan organisasi reaksi negara terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan yang kemudian diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pihak yang terlibat: Negara, Terdakwa ataupun Korban. Oleh karenanya, hukum acara pidana dianggap sebagai disiplin ilmu tersendiri, terlepas dari hukum pidana materiil.
Buku yang ditulis oleh Aristo Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry ini mencoba melihat hukum acara pidana sebagai disiplin ilmu tersendiri dengan membahas perspektif teori, praktik serta diskursus akademis yang ada di dalam hukum acara pidana dalam konteks global. Oleh karena itu, di dalam buku ini ada sebuah bagian yang dinamakan "The Thinker" di mana secara khusus melakukan komnarasi teori-teori hukum acara pidana dan implementasinya di dalam level operasional.
Buku ini mencoba menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak hanya fokus kepads tingkatan tingkatan pemeriksaan di dalam acara pidana, akan tetapi juga memberikan deskripsi mengenai persoalan persoalan yang ada dengan mela-warbandingan dengan berbagai hukum acara pidana di negara lain serta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang Lecanalbahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak tersedia versi lain