Text
Tanggung Jawab Hukum Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen Dalam Melindungi Hak Konsumen (Studi Putusan BPSK Nomor: 010/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn)
Penelitian ini menganalisis peran dan tanggung jawab hukum Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam melindungi hak
konsumen jasa pengiriman barang, serta mengkaji efektivitas penyelesaian
sengketa melalui studi kasus empiris Putusan BPSK Nomor
010/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn. Menggunakan metode yuridis normatif dan
empiris, penelitian ini menemukan bahwa BPSK memiliki peran strategis sebagai
lembaga non-litigasi yang menyediakan solusi yang cepat, murah, dan mudah
diakses bagi konsumen yang dirugikan, terutama dalam konteks masalah umum
seperti kehilangan, keterlambatan, dan kerusakan barang. Hasil studi
menunjukkan efektivitas BPSK dalam menegakkan hak konsumen dan
memutuskan ganti rugi akibat kelalaian pelaku usaha, dengan metode arbitrase
menjadi mekanisme penyelesaian yang paling dominan (80%). Meskipun
demikian, efektivitas BPSK terkendala oleh kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta tantangan dalam memastikan
eksekusi putusan jika pelaku usaha tidak kooperatif. Oleh karena itu, penelitian ini
merekomendasikan optimalisasi sosialisasi, penguatan mekanisme pengawasan
putusan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk memperkuat
perlindungan hukum konsumen secara keseluruhan.
Kata Kunci: BPSK, perlindungan konsumen, jasa ekspedisi, penyelesaian
sengketa, arbitrase.
Tidak tersedia versi lain