Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, bahkan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam hukum nasional, hukum adat, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum Bisnis merupakan serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. Sekarang ini, dengan semakin berkembangnya perekonomian di Indonesia, tuntutan akan pengaturan Hukum Bisnis semakin perlu untuk terus dikembangkan agar apa yang terjadi dalam masyarakat, termasuk pelaku bisnis dan badan-badan usah…