Penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul bagi debitur yang tidak melanjutkan pembayaran utang setelah objek jaminan fidusia hilang. Dalam praktik pembiayaan, jaminan fidusia sering digunakan sebagai bentuk agunan, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Namun, ketika objek tersebut hilang, baik karena kelalaian maupun faktor lain muncul permasalahan mengenai kel…