Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 adalah dasar hukum yang mengatur tentang Pengadilan Anak di Indonesia, memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak nakal. UU ini menjelaskan definisi anak dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai pengadilan anak di lingkungan peradilan umum, serta mengatur pidana bersyarat dan penahanan bagi anak dengan syarat terte…