Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembuatan akta jual beli tanah yang tidak mencerminkan transparansi, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam praktiknya, masih banyak dijumpai kasus di mana akta jual beli dibuat dengan mencantumkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan, umumnya atas permintaan para pihak untuk…