buku tentang kaidah-kaidah fiqih dalam hukum ekonomi syariah membahas peran qawaid fiqhiyyah sebagai landasan utama bermuamalah. Buku ini mengkaji prinsip dasar penetapan hukum Islam untuk menjawab persoalan ekonomi modern dan kontemporer yang tidak memiliki dalil tekstual secara langsung, serta menjadi pedoman bagi fatwa lembaga keuangan syariah.
-
Secara umum, abstrak buku Hukum Ekonomi Islam (atau Hukum Ekonomi Syariah) mengkaji seperangkat aturan dan norma syariat yang mengatur kegiatan muamalah dan bisnis masyarakat, berlandaskan prinsip keadilan, keseimbangan, serta larangan riba, maysir, dan gharar guna mencapai kesejahteraan sosial.
menyajikan pembahasan komprehensif mengenai landasan teoretis, prinsip dasar, dan standar teknis pencatatan transaksi keuangan yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam, bebas dari unsur riba, maysir, dan ghar
Buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa ekonomi Islam, praktisi keuangan, serta investor pemula yang ingin memahami teori sekaligus aplikasi pasar keuangan berbasis Berikut adalah rangguman komprehensif mengenai konsep dasar, instrumen, serta implementasi praktik pasar modal syariah yang dibahas dalam literatur tersebut.
membahas aturan hukum Islam mengenai hubungan antarmanusia dalam masalah kebendaan, hak, dan transaksi ekonomi seperti jual beli, utang piutang, sewa, serta kerja sama bisnis sesuai prinsip syariat.
-
Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yang ada di tangan pembaca ini mengupas bagian-bagian penting pemikiran-pemikiran tokoh ekonomi Islam kontemporer dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan isu-isu ekonomi Islam, khususnya matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam kontemporer. Pembahasan dalam buku ini dibagi dalam sebelas bab
Buku "Hukum Waris Islam" karya K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. merupakan salah satu literatur klasik dan referensi utama dalam studi hukum Islam (faraid) di Indonesia. Ditulis oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), buku ini dikenal karena menyajikan pembagian waris secara sistematis, rasional, dan kontekstual.