Text
Undang-Undang Pengadilan Anak (Undang-Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1997 Tanggal 3 Januari 1997)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 adalah dasar hukum yang mengatur tentang Pengadilan Anak di Indonesia, memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak nakal. UU ini menjelaskan definisi anak dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai pengadilan anak di lingkungan peradilan umum, serta mengatur pidana bersyarat dan penahanan bagi anak dengan syarat tertentu dan harus terpisah dari orang dewasa. Namun, undang-undang ini telah digantikan oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang lebih komprehensif dan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan serta.
Tidak tersedia versi lain