Text
ETIKA PROFESI HUKUM
Mata kuliah "Etika" merupakan mata kuliah wajib di semua fakultas/program stutti, karena tilan merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional sebagaimana terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 dijelaskan "Sahwa tum pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap kreatit, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawul Begitu juga dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Fendidikan Tinggi Baliwa salah satu tujuan pendidikan tinggi, yaitu berkembangnya potensi manusia agar bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatit mand terampil kompeten, juga berbudaya untuk kepentingan bangsa Beretika juga merupakan amanat sila ke dua dari Pancasila, yaitu "Kemanusiaa Yang Adil dan Beradab
Mata kullah Etika Profesi Huko
Tidak tersedia versi lain