Text
HUKUM KEPENDAPATAN: dalam perspektif hukum nasional kuh perdata (BW) hukum islam dan hukum adat
Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, bahkan mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam hukum nasional, hukum adat, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain