Text
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA Edisi: Baru
Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus. Peradilan Agama adalah Peradilan islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga hukum acara dalam bentuk hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Desember 1989. hukum acara Peradilan Agama menjadi konkret. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut. Selain itu undang-undang tersebut juga mengatur sumber hukum acara Peradilan Agama. Dari ketentuan undang-undang ini, semakin disadari bahwa untuk dapat beracara di muka Peradilan Agama, seseorang harus memahami hukum acara yang termual di UU Nomor 7 Tahun 1989 secara baik dan benar karena beracara di muka Peradilan Agama Lidakich semudah seperti yang diperkirakan bahkan mungu woth 100 beracara di muka Peradilan Umum, Oleh karena itu, bu makum Peradilan Agama ini dapat dijadikan acuan dalam memoho acara peradilan agama, karena materi yang disajikan door merupakan gabungan antara teori dan praktik top permasalahan-permasalahan yang bisa ditemukan dalam pra perkara di muka Pengadilan Agama beserta pemecahannya
UPT PE
UNIVER
Tidak tersedia versi lain