Text
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi ilmu pengetahuan hukum karena pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah yang memberikan gambaran umum tentang definisi-definisi, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, hingga karakteristik hukum secara universal. Pengantar ilmu hukum pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan langsung dari istilah “Inleiding tot Derechswetenschap”.
Istilah pengantar ilmu hukum dasarnya memiliki beberapa gambaran, diantaranya:
Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum
Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain.
Menjelaskan tentang pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.
Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah pendahuluan atau mata kuliah pembuka yang wajib dipelajari oleh setiap orang yang akan mempelajari Ilmu Hukum.
Tidak tersedia versi lain