Text
PENGANTAR ILMU LOGIKA DAN PSIKOLOGI HUKUM
Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Psikologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku atau sikap tindak hukum sebagai perwujudan gejala dan landasan kejiwaan dari tingkah laku tertentu lahir karena kebutuhan dan tuntutan terhadap kehadiran psikologi dalam studi hukum.
Tidak tersedia versi lain