Text
HUKUM INTERNASIONAL: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Institut des Hautes Etudes Internationales Paris, Faculté de Droit Université de Paris-Sorbonne, dan Orientation à la Fonction Internationale Paris, di Perancis, Prof. Dr. Boer Mauna mulai aktif di Departemen Luar Negeri pada tahun 1971. Sebagai seorang diplomat karir penulis pernah ditugaskan di KBRI Paris (1973-1977), PTRI New York (1981-1985), Wakapi KBRI Paris (1989-1991) Dubes LBBP RI di Maroko (1991-1993) dan Dubes LBBP RI di Mesir (1994-1997).
Prof. Dr. BOER MAUNA mempunyai pengalaman luas sebagai anggota delegasi RI dalam berbagai pertemuan, sidang dan konferensi internasional seperti PBB, GNB, OKI dan ASEAN. Penulis juga Dosen di SESKO-SESKO ANRI (1986-1989), Program Pascasarjana di UNPAD (1986-1989), Universitas Indonesia (1998-sekarang), UNAS (1998-sekarang) dan Direktur Sekolah Staf dan Pimpinan Departemen Luar Negeri/SESPARLU (2000-2007).
kembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada bagian kedua abad XX yang disertai dengan menjamurnya negara-negara baru sebagai akibat dekolonisasi telah medyebabkan saling kebergantungan negara-negara dan saling keterkaitan isu-isu global, semakin menonjol.
Keadaan ini pada gilirannya telah menyebabkan semakin padatnya interaksi anta negara, organisasi-organisasi internasional, dan subjek-subjek hukum lainnya dala mengatur keanekaragaman kerja sama dan kegiatan, memecahkan berbagai masal termasuk sengketa, sebagai akibat berbagai kemajuan dan perkembangan yang terjadi.
Selanjutnya, Hukum Internasional yang bertugas mengatur segala macam intera tersebut telah dituntut untuk berperan lebih aktif demi terlaksananya hubungan dan k sama antarbangsa yang harmonis serta terpeliharanya ketertiban, perdamaian keamanan dunia.
Tidak tersedia versi lain