Text
PERBANKAN SYARIAH
ascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menj adi sistem perbankan alternatif di Indonesia—kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992—sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesankan dan signifikan. Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta, larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram—di mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Tidak tersedia versi lain