Text
Peran SBMI Dalam Menangani Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tppo Di Myanmar
Penelitian ini membahas peran Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam menangani
kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) di Myanmar. Dalam beberapa tahun terakhir, Myanmar menjadi salah satu
negara tujuan penempatan PMI secara ilegal yang seringkali berujung pada eksploitasi
dan penyiksaan, khususnya di wilayah konflik seperti perbatasan Thailand–Myanmar.
Keterbatasan peran negara dalam menjangkau korban TPPO di luar negeri telah
membuka ruang bagi aktor non-negara seperti SBMI untuk terlibat secara aktif dalam
upaya perlindungan dan pemulangan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode studi kasus, didukung oleh data primer melalui wawancara
dengan aktivis SBMI dan pihak terkait lainnya, serta data sekunder dari laporan resmi,
pemberitaan media, dan dokumen organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SBMI
berperan dalam berbagai aspek, mulai dari pelaporan kasus, pendampingan hukum,
komunikasi dengan kementerian terkait, hingga advokasi di tingkat internasional. Selain
itu, SBMI juga melakukan edukasi dan kampanye publik guna meningkatkan kesadaran
akan bahaya TPPO dan pentingnya migrasi aman. Penelitian ini menyoroti bahwa SBMI
bukan hanya bertindak sebagai pelindung PMI, tetapi juga sebagai aktor diplomasi
non-negara yang berkontribusi dalam penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan
warga negara di luar negeri. Peran SBMI menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara
negara dan masyarakat sipil dalam menjawab tantangan global seperti perdagangan
orang dan pelanggaran HAM terhadap pekerja migran.
Kata kunci: SBMI, Pekerja Migran Indonesia, TPPO, Myanmar, Perlindungan WNI,
Organisasi Masyarakat Sipil, Diplomasi Non-Negara.
Tidak tersedia versi lain