Text
Akibat Hukum Bagi Debitur Yang Tidak Melanjutkan Pembayaran Setelah Objek Jaminan Fidusia Hilang
Penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul bagi debitur yang tidak melanjutkan
pembayaran utang setelah objek jaminan fidusia hilang. Dalam praktik pembiayaan, jaminan
fidusia sering digunakan sebagai bentuk agunan, di mana objek jaminan tetap berada dalam
penguasaan debitur. Namun, ketika objek tersebut hilang, baik karena kelalaian maupun faktor
lain muncul permasalahan mengenai kelanjutan kewajiban debitur dan perlindungan bagi kreditur.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak dan perlindungan hukum bagi kreditur serta
debitur dalam kondisi tersebut, dan untuk mengetahui peran lembaga hukum dalam penyelesaian
sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan jurnal hukum digunakan
untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tetap bertanggung jawab
atas sisa kewajiban utangnya meskipun objek jaminan fidusia telah hilang, sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Undang-undang Fidusia dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kehilangan objek tidak
menghapus utang debitur, dan apabila debitur lalai, maka ia dapat dikenakan ganti rugi. Di sisi
lain, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset lain milik debitur. Perlindungan hukum
terhadap debitur juga dapat diperoleh melalui asuransi dan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Debitur, Kreditur, Hilangnya Objek, Akibat Hukum, Wanprestasi
Tidak tersedia versi lain