Text
Kedudukan Ahli Waris Dalam Tanah Eks-HGU Di Kelurahan Sari Rejo Menurut Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris terhadap
tanah eks-hgu di Kelurahan Sari Rejo, serta bagaimana hukum Islam memandang hak
pewarisan atas tanah tersebut dan penyelesaian sengketa yang terjadi antar ahli waris.
Sengketa tanah warisan seringkali timbul akibat tidak adanya dokumen legal seperti
sertifikat, penguasaan sepihak, serta tidak diterapkannya sistem pembagian waris
secara syariat Islam (faraidh). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Data
dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara langsung terhadap ahli waris,
tokoh agama, dan perangkat kelurahan setempat. Analisis data dilakukan secara
deskriptif kualitatif dengan mengaitkan fakta lapangan dengan teori hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ahli waris tetap memiliki
hak terhadap tanah warisan meskipun tanah tersebut belum bersertifikat, selama
status kepemilikan pewaris sebelumnya sah menurut syariat. Sengketa yang terjadi di
masyarakat Sari Rejo umumnya disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum dan
ketiadaan kesepakatan tertulis antar ahli waris. Penyelesaian sengketa yang
disarankan dalam Islam adalah melalui musyawarah keluarga, mediasi tokoh agama,
dan pembagian berdasarkan faraidh, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum
formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya pendekatan sosial keagamaan
dalam penyelesaian sengketa warisan serta edukasi hukum Islam mengenai hak dan
tanggung jawab ahli waris dalam mengelola harta warisan, termasuk tanah yang
belum bersertifikat.
Kata Kunci: Kedudukan Ahli Waris, Sengketa Warisan, Tanah Belum Bersertifikat,
Hukum Islam, Kelurahan Sari Rejo.
Tidak tersedia versi lain