Text
Analisis Hukum Pengaruh Penanaman Modal Dalam Negeri PMDN Untuk Meningkatkan Lapangan Kerja Di Kota Medan (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan)
ABSTRAK- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan satu pilar utama
yang berbentuk investasi dalam pembangunan ekonomi nasional untuk mendorong
pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja suatu negara. Kebijakan penanaman modal
diharapkan mampu memberi arah bagi upaya pengembangan penanaman modal di Indonesia
dan berperan krusial dalam meningkatkan kapasitas ekonomi baik di pusat maupun daerah,
khususnya di kota Medan yang merupakan salah satu kota besar di Indonesia dan memiliki
potensi besar untuk meningkatkan lapangan kerja dan perekonomian masyarakat yang
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2. Kota Medan memiliki sumber daya alam yang
melimpah dan populasi yang banyak sehingga berpotensi menjadi lokasi yang menarik bagi
investor untuk menanamkan modal dan membawa manfaat bagi masyarakat dan memastikan
bahwa proyek investasi yang dilakukan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi
pengembangan lapangan kerja di Kota Medan. Metode penelitian adalah penelitian yuridis
empiris yang bersifat kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undang, buku, dan jurnal (karya
ilmiah) dengan hasil wawancara di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Kota Medan. Peraturan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang utama
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peran Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) dalam meningkatkan lapangan kerja di kota Medan yaitu pada Industri
Manufaktur, Pertanian, Pariwisata, Sektor: Jasa, Teknologi informasi, Konstruksi. Dampak
pelaksanaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam peningkatan lapangan kerja di
kota Medan yaitu meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi jumlah pengangguran,
meningkatkan stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan kualitas hidup
masyarakat di kota Medan, meningkatkan investasi, meningkatkan kemandirian ekonomi,
meningkatkan upah dan gaji.
Tidak tersedia versi lain