Text
Perbandingan Hukum Tentang Anak Dalam Praktek Kawin Gantung: Hukum Adat Dan Hukum Islam
Penelitian ini membahas praktik kawin gantung dalam perspektif hukum adat dan
hukum islam, dengan fokus pada status anak dalam pernikahan tersebut. Kawin
gantung merupakan bentuk pernikahan di mana pasangan menikah pada usia dini
namun belum menjalani kehidupan rumah tangga karena berbagai faktor, seperti belum
cukup umur secara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana hukum adat dan hukum Islam mengatur serta memandang status anak dalam
praktik kawin gantung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan
pendekatan perbandingan hukum, dengan data yang diperoleh melalui studi pustaka
dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum
adat, kawin gantung dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan kebiasaan masyarakat
setempat, sementara hukum Islam mengakui sahnya pernikahan asal terpenuhi syarat
dan rukunnya, namun tetap menekankan perlindungan terhadap anak. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam kawin gantung masih
memerlukan perhatian serius, terutama dalam harmonisasi antara hukum adat, hukum
Islam, dan hukum positif Indonesia.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Kawin Gantung, Hukum Adat, Hukum
Islam, Anak
Tidak tersedia versi lain