Text
Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan Dan Akuntabel Di Kabupaten Simalungun
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dalam proses pembuatan akta jual beli tanah yang tidak mencerminkan
transparansi, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam praktiknya, masih
banyak dijumpai kasus di mana akta jual beli dibuat dengan mencantumkan nilai
transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan, umumnya atas permintaan para pihak
untuk menghindari beban pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta menganalisis data
lapangan dari wawancara dengan PPAT setempat. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum, etis, dan administratif dalam
memastikan isi akta sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ketidaksesuaian data dalam
akta, khususnya terkait nilai transaksi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan
memicu konflik pertanahan. PPAT yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kode etik profesi dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran, skorsing,
hingga pemberhentian. Oleh karena itu, penting bagi PPAT untuk menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap pembuatan akta
guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Kata Kunci: PPAT, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab Hukum, Transparansi, Sanksi.
Tidak tersedia versi lain