Secara umum, abstrak buku Hukum Ekonomi Islam (atau Hukum Ekonomi Syariah) mengkaji seperangkat aturan dan norma syariat yang mengatur kegiatan muamalah dan bisnis masyarakat, berlandaskan prinsip keadilan, keseimbangan, serta larangan riba, maysir, dan gharar guna mencapai kesejahteraan sosial.
-