Tindakan prostitusi online melalui internet secara khusus telah diatur dalam UU ITE. Pembrlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi payung hukum dari penanggulangan prostitusi online. Artinya aparat kepolisian dapat semakin leluasa dalam menjaring praktik prostitusi yang dilakukan melalui internet. Menurut Undang- Undang ITE bahwa secara t…