Buku Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha karya Aris Bintania mengkaji sistem beracara di Pengadilan Agama Indonesia. Buku ini menghubungkan aturan hukum formal positif dengan nilai dasar hukum Islam (fiqh al-qadha), serta meneliti teks hukum secara ideal sekaligus mengkritisi kelemahannya dalam praktik peradilan.
Buku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahannya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan diutak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendin sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-siniā¦